Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
REGISTRASI DISINI
-
Registrasi
Pelanggan Baru Registrasi Pelanggan BaruKamu akan menerima pesan "Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi"
Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
Masukkan No. KK sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga
Kamu akan menerima pesan "Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi"
Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
Masukkan No. KK sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga
ATAU
Cukup ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke 4444, lalu Ikuti Petunjuk Selanjutnya
-
Registrasi
Pelanggan Lama Registrasi Pelanggan LamaSMS KE 4444
ULANG#NIK (16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGAATAU VIA MY AXISNET APPS
Buka aplikasi My AXISNET kamu, Lalu buka menu Pengaturan Profile
Pada menu Pengaturan Profile, masukkan pilih sub menu Daftar Ulang
Lalu masukkan Nomor KTP, Data Wajib, sesuai dengan opsi yang kamu pilih
ATAU VIA WEBSITE AXISNET.ID/RR
Cukup buka browser kamu dan ke halaman axisnet.id/rr.
Lalu masukkan nomor handphone milikmu -
Perbedaan
Dengan Sebelumnya Perbedaan Dengan SebelumnyaRegistrasi melalui proses verifikasi
Registrasi harus melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).
Kartu Perdana dalam kondisi tidak aktif
Kartu Perdana harus di distribusikan dalam kondisi tidak aktif (Penyedia layanan telekomunikasi tidak dapat melakukan akses tanpa registrasi yang valid). Pengecualian hanya untuk call center atau SMS center untuk kepentingan registrasi.
Pengguna wajib registrasi ulang
Pengguna AXIS juga wajib melakukan registrasi ulang.
Kewajiban Pelabelan
Kewajiban Pelabelan pada kemasan Kartu Perdana baru.
Batas Waktu Registrasi
Batas waktu untuk melakukan registrasi baik pelanggan barumaupun pelanggan setia AXIS adalah 28 Februari 2018.
Registrasi melalui proses verifikasi
Registrasi harus melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).
Kartu Perdana dalam kondisi tidak aktif
Kartu Perdana harus di distribusikan dalam kondisi tidak aktif (Penyedia layanan telekomunikasi tidak dapat melakukan akses tanpa registrasi yang valid). Pengecualian hanya untuk call center atau SMS center untuk kepentingan registrasi.
Pengguna wajib registrasi ulang
Pengguna AXIS juga wajib melakukan registrasi ulang.
Kewajiban Pelabelan
Kewajiban Pelabelan pada kemasan Kartu Perdana baru.
Batas Waktu Registrasi
Batas waktu untuk melakukan registrasi baik pelanggan barumaupun pelanggan setia AXIS adalah 28 Februari 2018.
Frequently
Asked Question
Frequently Asked Question
-
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”).
-
Apa tujuan dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi
- Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai
- Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
-
Apa yang membedakan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?
Ketentuan Registrasi Sebelumnya Ketentuan Registrasi Baru Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Tidak terdapat proses validasi Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra atau menghubungi layanan contact center. -
Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku untuk calon pelanggan saja?
Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan dan pelanggan lama.
-
Apakah pelanggan dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar?
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
-
Apakah registrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?
Ya, pelanggan juga bisa datang ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi (Toko Pulsa) dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
-
Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu prabayar?
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu :
• KTP elektronik
• Kartu Keluarga (KK) -
Apakah calon pelanggan dan pelanggan lama yang belum memiliki KK dan KTP elektronik juga dapat melakukan registrasi?
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
-
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?
Cara melakukan registrasi AXIS prabayar adalah :
- Untuk calon pelanggan / Pelanggan baru, Ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK Kirim ke nomor 4444
- Untuk calon pelanggan lama, Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke nomor 4444
-
Benarkah ada proses validasi data bagi calon pelanggan dan pelanggan lama yang melakukan registrasi kartu prabayar ini?
Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.
-
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses validasi tersebut?
Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.
-
Bila ada gangguan sistem pada proses registrasi, apakah aktivasi nomor tetap dapat dilakukan?
Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.
-
Mulai kapan registrasi pelanggan ini diberlakukan?
Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017.
-
Kapan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama?
Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018.
-
Apakah dampaknya jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang?
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut :
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
-
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?
Pelanggan dapat menghubungi Call Center 838
-
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau kendala dalam data kependudukan (contoh: NIK tidak ditemukan)?
Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
-
Apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi?
Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut :
- Untuk calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif.
- Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 3.
-
Apakah ada batasan jumlah nomor yang dapat diregistrasi untuk setiap calon pelanggan dan pelanggan lama?
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
-
Bagaimana dengan nomor atas nama korporasi (bukan perorangan)? Apakah tetap harus melakukan registrasi dan hanya boleh mengaktifkan 3 (tiga) nomor dalam 1 (satu) penyelenggara jasa telekomunikasi? Atau mengikuti aturan sesuai ketentuan perorangan (harus datang ke gerai dsb)?
Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.